Contoh Peta Overlay Lokasi Kegiatan dalam Dokumen Lingkungan
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. SE.1/PKTL/PLA.4/2/2019 tentang Penyediaan Informasi Geospasial dalam proses izin lingkungan yang dikeluarkan pada Tanggal 27 Februari 2019, dalam penyusunan dokumen Amdal dan UKL-UPL Pemrakarsa wajib melengkapi peta dengan data spasial sesuai ketentuan sebagai berikut:
1. Data spasial peta yang wajib dilampirkan dalam dokumen Amdal antara lain yaitu:
a. Tapak proyek
b. Batas ekologis
c. Batas sosial
d. Batas wilayah studi
2. Data spasial peta yang wajib dilampirkan dalam dokumen UKL- UPL antara lain yaitu:
a. Tapak proyek
b. Pengelolaan lingkungan
c. Pemantauan lingkungan
3. Data spasial peta dalam format elektronik dapat berupa:
a. Data Vektor
Data vektor dibuat menggunakan software atau aplikasi GIS dengan output format *.shp (shape file).
b. Data Raster
Data raster menggunakan format * .img. Untuk peta dengan format * .tiff
sudah harus diorthorektifikasi sesuai dengan zona UTM (WGS 84) masing- masing lokasi.
4. Data spasial vektor pada point 1 dan 2 di atas dapat berupa titik, garis, poligon dan wajib dibuat menggunakan software atau apltkasl GIS dengan output format shape fi!e (*.shp). Format file tersebut minimal harus mencakup tipe file: CPG file, DBF file, PRJ file; SBN file, SBX file, SHP file, dan SHX file.
5. Data spasial peta yang dilampirkan sudah harus terproyeksi sesuai dengan letak geografisnya. Sistem proyeksi yang digunakan untuk wilayah Indonesia adalah Universal Transverse Mercator (UTM) beserta zona dengan sistem koordinat WGS 84.
6. Format penamaan peta harus sesuai dengan nama peta pada point 1 dan 2, dan hanya dalam satu versi (tidak ada file yang sama dan berulang). Penamaan peta mengacu pada Kamus Data Geospasial
7. Tabel atribut pada data spasial peta harus diisi lengkap (tldak boleh kosong).
Format data atribut mengacu pada Karnus Data Geospasial.
8. Penyajian bentuk, ukuran, dan warna simbol untuk masing-masing data spasial pada poin 1 dan 2 mengacu pada Simbologi Terna Amdal dan UKL-UPL
9. Untuk keperluan penggambaran dan penyajian peta, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor: P.6/PKTLJSETDIT/ KUM.1/11/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggambaran dan Penyajian Peta Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau perubahannya.
SIMBOLOGI TEMA AMDAL
SIMBOLOGI TEMA UKL-UPL
Untuk selengkapnya bisa dilihat pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. SE.1/PKTL/PLA.4/2/2019 tentang Penyediaan Informasi Geospasial dalam proses izin lingkungan yang dikeluarkan pada Tanggal 27 Februari 2019 pada link dibawah ini.
Surat Edaran KLHK No. SE.1/PKTL/PLA.4/2/2019
Referensi :
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, 2019. Penyediaan Informasi Geospasial dalam Proses Izin Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melayani jasa Pembuatan Peta berbasis GIS untuk akademisi, Dinas/Instansi Pemerintah, praktisi, Konsultan, Kontraktor, Pengusaha. Silahkan HUBUNGI : 081357112825
No comments:
Post a Comment